Gerakan Nasional Pasal 33 UUD ’45

 

Untuk update informasi, isikan alamat e-mail Anda:


Dideklarasikan pada HUT-PRD ke-15, 22 Juli 2011. Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 adalah suatu inisiatif yang bertujuan agar seluruh kekayaan alam Indonesia dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artikel Terbaru

PRD Sulteng Mengecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Di Toli-Toli

PRD Sulteng Mengecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Di Toli-Toli

Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tengah mengecam keras beredaranya Short Message Service (SMS) berisi ancaman kepada sejumlah jurnalis...

 
Peringati Harkitnas, PRD Madiun Tolak Kenaikan Harga BBM

Peringati Harkitnas, PRD Madiun Tolak Kenaikan Harga BBM

Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) dimanfaatkan oleh puluhan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Madiun, Jawa Timur, untuk menyuarakan berbagai...

 
Kampung Ilmu dan PRD Peringati Hari Buku Nasional

Kampung Ilmu dan PRD Peringati Hari Buku Nasional

Kampung ilmu bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar peringatan Hari Buku Nasional, Jumat (17/5/2013). Acara tersebut berlangsung di Pendopo Kampung Ilmu,...

 

Seruan PRD Menyambut Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2013

 SERUAN PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK MENYAMBUT HARI BURUH SEDUNIA 1 MEI 2013 BURUH BERSATU: TUNTUT LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945!   Tanggal 1 Mei 2013 kembali kaum...

 
Indonesia Hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 Sudah Tidak Ada

Indonesia Hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 Sudah Tidak Ada

Republik Indonesia, yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, sudah tenggelam saat ini. Penyebabnya, penyelenggara negara sejak orde baru hingga sekarang telah...